Ketua Gerindra Semarang Pukul Kader PDIP, Terlapor akan Dipanggil Polisi

Kader PDIP Suparjiyanto dan kuasa hukumnya Taufiqqurohman
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Semarang - Pihak kepolisian dari Polda Jateng akan memanggil Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso, sebagai terlapor kasus pemukulan terhadap Kader PDIP bernama Suparjiyanto (58).

Elite PDIP Tantang Prabowo Teken Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Urgent Turunkan Aja

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan saat ini telah memeriksa lima saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu, penyidik juga meminta penjelasan kepada dokter yang mengeluarkan surat visum korban. “Sudah dilakukan pemeriksaan satu korban. Kemudian saksi lainnya yakni dua orang yang melihat kemudian ada satu itu anak korban, anak ponakan, anak menantu daripada pihak korban kemudian satu dokter yang melakukan visum. Jadi total ada 5 saksi yang sudah diperiksa," ujar Kombes Satake di Mapolda Jateng, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Polda Jateng juga akan segera dilakukan pemanggilan secepatnya terhadap terlapor JS. Pemanggilan ini diperlukan untuk keperluan penyelidikan.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Photo :
  • tvOne/ Didiet Cordiaz


"Terkait dengan terlapornya, tadi saya komunikasi dengan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan secepatnya. Namun, mungkin dipanggil masih dalam sebagai saksi," paparnya.

Dirinya menyebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor nantinya baru akan dilakukan gelar perkara.

"Yang jelas belum bisa dipastikan bahwa terlapor itu jadi tersangka atau bagaimana. Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik," jelasnya.

Ditanya apakah pihak terlapor membantah terkait peristiwa itu dan akan melaporkan balik korban terkait pencemaran nama baik, ia menerangkan hingga saat ini belum ada laporan dari terlapor terkait hal itu. "Kita tanya di SPKT belum ada terkait laporan itu," tambahnya.

Untuk diketahui, Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini pihak korban juga dibantu LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.

Kejadian dugaan pemukulan itu dipicu pemasangan bendera PDIP di lingkungan RT tempat tinggal Joko. Saat ini laporan polisi terhadap dirinya masih berproses di Polda Jateng

Politikus PDIP Sebut Gabungnya Anak Abah dan Ahokers Buat Demokrasi Lebih Sejuk
Ketum PDI Megawati Soekarnoputri Umumkan Bakal Cakada

Megawati Bakal Nyoblos Pilkada 2024 Bareng Keluarga di Kebagusan Jaksel

Kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati selalu menyuarakan hak pilihnya dalam pemilu di Kebagusan, Jaksel.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024