Jaksa KPK Ungkap Alasan Lukas Enembe Dituntut Hukuman Berat, Pernah Banting Mic dan Berkata Kasar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan berbagai alasan perilaku Lukas Enembe yang menjadi pertimbangan dia dituntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara. Jaksa menyebut Mantan Gubernur Papua itu pernah banting mic saat persidangan berlangsung.
Adapun hal tersebut diungkap ketika jaksa membacakan amar tuntutan kepada Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023. Jaksa menilai perilaku Lukas itu adalah perbuatan tercela dari terdakwa.
"Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dalam persidangan Terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan diantaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan," ujar jaksa di ruang sidang.
Lebih lanjut, jaksa Wawan menjelaskan bahwa perilaku Lukas Enembe di dalam persidangan itu bisa dijadikan salah satu alasan untuk memperberat tuntutan Lukas.
"Oleh karenanya hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri Terdakwa Lukas Enembe," kata dia.
Lukas Enembe Banting Mic\
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengamuk dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023. Lukas diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Mulanya, Lukas Enembe dicecar Jaksa soal penukaran uang yang dilakukannya dengan seorang saksi bernama Dommy Yamamoto. Dalam sidang itu, diketahui penukaran uang juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.
"Gimana perintahnya kepada ajudan?" tanya Jaksa kepada Lukas.
Lukas tidak menjawab secara pasti perintah yang dimaksud. Ia hanya mengatakan kejadian penukaran uang itu terjadi beberapa tahun yang lalu.
"Kejadiannya beberapa tahun yang lalu," kata Lukas Enembe.
"Apakah saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu Dommy, temui, ini duit cashnya, kasihkan ke Dommy, untuk ditukar atau bagaimana?" tanya Jaksa lagi.
Lukas saat itu tidak menjawab, sehingga Jaksa kembali melontarkan pertanyaan terkait perintah penukaran uang tersebut. "Begitu berarti diperintah? Bertemu, dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?" cecar Jaksa.
"Begitu yang terjadi," singkat Lukas.
Tak puas, Jaksa kembali bertanya ke Lukas mengenai penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.
"Lah kalau dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana?" tanya Jaksa.
"Pokoknya itu yang terjadi," ucap Lukas Enembe.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy? Lalu Dommy menyerahkan dolar ke Pak Lukas, seperti itu?" tanya Jaksa lagi.
Tak menjawab pertanyaan Jaksa, Lukas Enembe justru mengamuk dan melempar mik di ruang sidang. Seketika, suasana sidang pun riuh dan Hakim Ketua Rianto Adam memutuskan agar sidang ditunda sementara.
Lukas Enembe saat ini telah dijatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara di kasus suap dan gratifikasinya.