Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Lukas Enembe Selama 5 Tahun

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe telah dijatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara, karena telah terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 46,8 Miliar. Jaksa bahkan turut mencabut hak politiknya Lukas Enembe selamat lima tahun.

Lukas Enembe hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan kasua suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar jaksa diruang sidang, Rabu 13 September 2023.

Lukas Enembe juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti. Dia diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 Miliar.

"(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350," ujar jaksa di ruang sidang.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa meminta agar Lukas Enembe bisa membayar uang ganti rugi tersebut selama satu bulan setelah dirinya mendapatkan hukuman tetap dalam kasus suap dan gratifikasi.

Namun, jika Lukas tak sanggup bayar uang ganti rugi yang telah ditetapkan itu, maka terpaksa jaksa akan melelang aset milik Lukas demi tutupi biaya ganti rugi.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin mengembalikan barang diduga hasil gratifikasi ke Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Menag Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024