Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung tetapkan 3 Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus korupsi, pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk ekspose kasus tersebut sore ini.
"Mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri konferensi pers Perkembangan penyidikan penanganan perkara lembangunan Tol Japek (MBZ). Peningkatan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus, peningkatan status tiga orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu 13 September 2023.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi, pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat.
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa dugaan adanya uang korupsi yang mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut, buntut daripada kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Waskita. Kami menemukan dugaan korupsi pembangunan jalan tol Japek tahun 2016," ujar Kuntadi kepada wartawan pada Seni 13 Maret 2023.