Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi

Hasnaeni 'Wanita Emas' menjalani sidang vonis
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaHasnaeni Moein atau akrab disapa Wanita Emas meminta agar dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pasalnya, saat ini dia telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. 

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Adapun agenda sidang Hasnaeni hari ini yakni pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh Majelis Hakim," ujar penasehat hukum di ruang sidang.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permintaan tersebut. Pasalnya, hal tersebut sudah tidak ada yang berwenang lagi ketika telah selesai menjatuhi hukuman.

Hasnaeni atau Wanita Emas saat ditahan Kejaksaan Agung.

Photo :
  • Dok Kejaksaan Agung
Lapas Pemuda Tangerang dan Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Kandang Burung

Majelis Hakim menyarankan penasihat hukum mencantumkan permohonan itu ketika mengajukan banding.

"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggak ada kewenangan lagi," kata hakim.

Hasnaeni dan tim hukumnya sejauh ini memgaku masih pikir-pikir lebih jauh terkait dengan pengajuan banding usia divonis lima tahun penjara.

Kemudian, Wanita emas yang ditemui awak media saat selesai sidang mengaku alasan ingin pindah dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena di sana banyak lesbian.

"Di sana itu hampir 90% lesbi ya, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak juga yang membuat saya resah," kata dia.

Wanita Emas Divonis 5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara untuk Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' dalam kasus korupsinya.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim di ruang sidang, Rabu 13 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," lanjutnya.

Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara karena Hasnaeni terbukti dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Hasnaeni tampak menangis ketika tengah menjalani proses persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 13 September 2023.

Momen tangis Wanita Emas itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan kontruksi perkara kasus korupsinya. Secara tiba-tiba, Hasnaeni tampak menunduk dan mengusap bagian pipinya.

Hasnaeni yang mengenakan kemeja coklat dan dilengkapi kerudung berwarna putih itu tampak menghela napas beberapa kali. Kemudian, salah satu anggota tim hukumnya itu langsung memberikan tisu untuknya.

Lalu, Hasnaeni langsung mengambil tisu itu dan langsung mengelap air matanya. Bahkan, Hasnaeni terdengar beberapa kali suara tangis ketika duduk di kursi terdakwa. Hingga kini persidangan masih berlangsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya