Kasus Pungli di Rutan, KPK Sudah Periksa 187 Orang

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan proses penyelidikan terkait dengan dugaan temuan pemungutan liar yang terjadi di dalam rumah tahanan (Rutan) KPK. Kekinian, 187 orang sudah diperiksa KPK terkait dugaan kasus itu.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap atau gratifikasi di rutan. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu 13 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa ratusan orang yang sudah diperiksa itu berasal dari internal maupun eksternal rutan KPK. Bahkan, tahanan pun juga diperiksa.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Ilustrasi pungli.

Photo :
  • istimewa

"(Saksi diperiksa) dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," ungkapnya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pengawasan KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas KPK telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 Miliar.

Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan menyebut akan menindak tegas pungli yang terjadi di rutan KPK itu. Pasalnya, hal itu merupakan tindak pidana.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," kata Tumpak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya