Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengamat politik senior, Rocky Gerung hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait adanya dugaan laporan dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian. Rocky sejatinya telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu 6 September 2023 kemarin.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro merasa ingin mendalami lebih jauh terkait dugaan laporan ujaran kebencian terhadap Rocky.
Rocky sudah rampung diperiksa Bareskrim Polri Rabu kemarin dari pagi hingga sore hari.
"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu depan. Kami akan menunggu klarifikasi tersebut," kata Djuhandani kepada wartawan Rabu kemarin.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya akan hadiri pemeriksaan Bareskrim hari ini.
Rocky Gerung sebelumnya sudah menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan dicecar 40 pertanyaan lebih.
"Dalam pemeriksaan yang tadi sudah dilaksanakan, kita tanyakan sekitar 47 pertanyaan. Dari hasil sementara, kita masih melaksanakan proses-proses lagi dalam penyelidikan," ungkapnya.
Tentu, Rocky Gerung memastikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik jika memang masih diperlukan keterangannya. “Hadir, karena saya mesti jawab. Saya pasti hadir,” jelas dia.
Sementara Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan Rocky Gerung sangat menikmati menjawab 40 pertanyaan dari penyidik. Menurut dia, pertanyaan yang diberikan penyidik seputar hal-hal yang memang menjadi pekerjaannya Rocky Gerung.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Jokowi.
“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 4 Agustus 2023.
Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Polri dan 2 pengaduan masyarakat. Rinciannya, di antaranya 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 di Polda Metro Jaya, 3 Polda Sumatera Utara, 3 Polda Kalimantan Timur, dan 3 di Polda Kalimantan Tengah.
Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisis laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung, termasuk menganalisis video dan memeriksa beberapa saksi.