Alasan KPK Pecat Pegawai Rutan yang Paksa Istri Tahanan Video Call Sex

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap petugas Rutan KPK berinisial M yang sekaligus juga pelaku pelecehan terhadap istri tahanan. KPK pun menjelaskan bahwa pemecatan untuk M merupakan salah satu hukuman disiplin berat.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

 "KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa 12 September 2023.

Ali menjelaskan bahwa M sudah melanggar dua pasal ketika menjadi seorang PNS di KPK. Adapun dua pasal itu tercantum dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelaku M dinilai sudah tidak punya integritas dan keteladanan sikap.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

"KPK menyatakan bahwa saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ucap Ali.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK memecat petugas Rutan berinisial M, pelaku pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Kabar tersebut pun dibenarkan Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi awak media, Senin, 11 September 2023.

Dia menjelaskan, tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK itu menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Tindakan yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual. 

Apalagi, petugas rutan itu bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B. 

Dalam putusan Dewas KPK, terungkap perilaku si petugas berinisial 'M' yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call. 

Beberapa kali M juga mengajak sang istri tahanan menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu ditolak. 

Dewas KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang adalah istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M. Petugas Rutan KPK tersebut mengakui perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya