Teddy Garuda: Sanksi Uji Emisi Tak Perlu Diperdebatkan tapi Cukup Diterapkan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Pemerintah kini tengah berupaya mengurangi polusi udara lewat uji emisi. Kebijakan itu menuai pro dan kontra karena disertai penolakan terhadap sanksi tilang bila kendaraan tak lolos uji emisi.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan suara penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tak lolos uji emisi tak perlu ditanggapi atau malah jadi perdebatan.

"Beberapa penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi, tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan. Karena hal itu hanya perlu dilaksanakan, sebab aturan terkait itu sudah ada," kata Teddy, dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Dia bilang tak juga perlu menanggapi saat ada yang bilang bahwa uji emisi bukan solusi persoalan polusi udara. Teddy menuturkan dalam urusan uji emisi, mau ada polusi udara yang berlebihan atau tidak, tetap wajib dilaksanakan karena merujuk aturan dalam Undang-Undang (UU). 

"Karena itu perintah UU. Dan UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya," tutur Teddy.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Menurut dia, mesti terlihat telat, tapi momen polusi udara yang terjadi saat ini sudah tepat untuk aparat menerapkan aturan secara konsisten dan masif. 

"Aturan ini sudah ada lebih dari 10 tahun, tinggal penerapan terhadap hal ini lebih ditingkatkan," kata Teddy.

Pun, dia menambahkan, dengan kendaraan yang sehat dan lolos uji emisi, akan mempengaruhi kesehatan udara sebuah kota. 

"Jadi tidak perlu lagi ditanggapi atau diperdebatkan hal-hal yang sudah ada aturannya, cukup diterapkan saja," sebutnya.

Teddy juga heran ada desakan agar sanksi itu dibatalkan dan diganti dengan imbauan. Bagi dia, hal itu jelas membingungkan. 

"Pertama, selain tidak melaksanakan dan patuh pada perintah UU. Kedua, ada sanksi saja masih melanggar, apalagi hanya himbauan? Mana kena kalau hanya imbauan?" tutur Teddy. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya