Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung
- Humas Polri
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, merampungkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan PT. Asuransi Jiwa Kresna.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka KS beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Pada tanggal 5 september 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Selain itu, Kejagung pada 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap atau P-21, berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.
Dalam hal ini, Whisnu menyebut bahwa, terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS.
Sebagai informasi, modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," ucap Whisnu.
Menurut Whisnu, jumlah korban terkait kasus itu sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu dalam perkara grup Kresna lainnya seperti Kresna Sekuritas, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan MS selaku owner ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka utama persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas."
Dalam perkara ini para tersangka dikenai Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.