5 Fakta Ngeri Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pelaku Sempat Mandikan Jenazah Istri
- Pixabay
Bekasi – Seorang pria bernama Nando berusia 25 tahun dengan tega menghabisi nyawa istri sendiri, Mega Suryani Dewi di rumah kontrakannya. Mirisnya, Nando diduga menghabisi nyawa sang istri di depan kedua anak mereka yang masih balita.
Kasus pembunuhan itu terjadi Jalan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi. Jenazah korban ditemukan pada Minggu, 10 September setelah ibunda Mega mencari di kontrakannya. Nah, berikut fakta selengkapnya.
Motif Pembunuhan
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M. Said Hasan mengungkapkan kronologi di balik pembunuhan suami terhadap ibu muda tersebut. Said Hasan mengatakan bahwa Nando membunuh sang istri setelah cekcok masalah ekonomi.
"Kejadian tersebut baru kami ketahui pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira pukul 01.30 dini hari, tersangka datang bersama kedua orangtuanya dan menjelaskan bahwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istri sahnya," jelas AKP M. Said Hasan yang dilansir YouTube Investigasi TvOne.
Sempat Cuci dan Jemur Baju Korban
AKP M. Said Hasan juga mengatakan bahwa tersangka Nando sempat memandikan jenazah sang istri setelah menghabisi nyawanya. Nano bahkan juga sempat mencuci dan menjemur pakaian mendiang sang istri setelah meninggal dunia.
"Pada saat tersangka menyayat, seketika istrinya langsung meninggal dunia kemudian jasad langsung dibawa ke kamar mandi, lalu mayat tersebut dimandikan oleh tersangka. (Kemudian) pakaian dibersihkan dan seketika pelaku langsung membawa kedua anaknya ke rumah mertuanya atau ibu korbannya," lanjut Said.
Pelaku Menyerahkan Diri
Sebelum menyerahkan diri ke pihak berwajib, Nando sempat menginapkan kedua anaknya dengan ibu kandungnya yang sudah menjadi mayat. Ia juga bahkan sempat menginap berdua dengan jasad sang istri di kamar kontrakannya.
Nando kemudian merasa bingung dengan peristiwa pembunuhan yang telah dilakukan oleh dirinya. Ia kemudian pergi ke rumah orang tuanya. Ia menceritakan peristiwa pembunuhan sang istri kepada kedua orang tuanya.
"Di situ dia baru bercerita ke orang tua kandungnya, dan diantar kedua orang tuanya untuk mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Jadi Tersangka
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati mengatakan bahwa tersangka Nando telah dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT).
Korban Sempat Alami KDRT
Sebelum menjadi korban pembunuhan, Mega Suryani Dewi diketahui sempat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dari sang suami. Hal ini bisa dilihat dari berbagai unggahan di Instagram Story saat dirinya masih hidup.
“Kalo cuma dipandang sebelah mata dan dicap gabener sama orang mah kan aku udah pernah, gada rasanya. Yg aku takutin keadaan bikin aku nyerah lagi ke km. Masa iya sih selamanya aku harus ngalamin KDRT.” tulis Mega dilansir dari Instagram @cikarangdaily.id.