Ditjen PAS Pindahkan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong

Penampakan Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Salemba
Sumber :
  • Ditjen PAS Kemenkumham

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup usai dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatarat alias Brigadir J. Dia menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat usai mendapat vonis.

Lapas Pemuda Tangerang dan Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Kandang Burung

Namun, Ferdy Sambo kini harus mendekam di balik jeruji Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat karena harus menjalani pembinaan lebih lanjut.

"Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong dengan pertimbangan pembinaan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi pada Selasa 12 September 2023.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Rika menjelaskan bahwa tak hanya Ferdy Sambo yang dipindahkan ke Lapas Cibinong Bogor. Dia menyebut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ikut dipindahkan ke Lapas Cibinong. Mereka harus pindah ke Lapas Cibinong sejak tanggal 29 Agustus 2023.

Seperti diketahui, vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dianulir Mahkamah Agung. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Keputusan tersebut diputus dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sobandi mengatakan dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis, yakni anggota majelis 2, yaitu Zupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.

Dua hakim agung itu berbeda pendapat dengan putusan tiga hakim lainnya. Keduanya berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau (dua hakim) tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya.

Kemudian Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf harus menjalanai 10 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya