Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Tangerang, Apa Alasannya?
- VIVA/Istimewa
Jakarta – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dipindahkan ke Lapas Tangerang Kelas II A Tangerang. Putri dihukum pidana penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia telah menjadi tahanan di Lapas Pondok Bambu usai ikrah hukumannya selama 10 tahun penjara.
"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa 12 September 2023.
Rika menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dipindah lapas mulai tanggal 29 Agustus 2023 kemarin. Alasannya, karena dia menjalani pembinaan lebih lanjut.
"Dengan pertimbangan pembinaan," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara. Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.