AKBP Achiruddin: Mau Dihukum Mati Saya Ikhlas

AKBP Achiruddin Hasibuan saat diserahkan ke Kejari Medan
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

Medan – Sidang dengan agenda tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral,  harus ditunda majelis hakim. Karena, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutan.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

"Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," ucap JPU, Randi saat di hadapan majelis hakim diketuai Hakim Oloan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 11 September 2023.

Permintaan satu pekan, ditolak majelis hakim. Oloan meminta tuntutan dapat dibacakan JPU, pada Rabu besok, 13 September 2023.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Jangan satu minggu lah, besok? atau Rabu? jadi Rabu, tuntutan ya," kata Oloan. Kemudian, JPU menyetujui.

AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)
Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Sebelum sidang digelar, AKBP Achiruddin mengungkapkan sudah ikhlas mejalani semua ini. Meski dirinya, akan dituntut berat oleh JPU akibat apa dilakukannya tersebut.

"Ikhlas aja kita, ini kan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri, yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ucap Achiruddin saat ditanya wartawan di PN Medan.

AKBP Achiruddin juga tidak mempersoalkan berapa pun tuntutan jaksa. Achiruddin mengaku ikhlas menerimanya.

"Ini cuma pengadilan dunia, saya (siap) ikhlas, mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini," sebut Akhiruddin.

Mengutip dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi. 

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang di PN Medan

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.

"Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter," ujar jaksa Randi.

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian, terjadi perkelahian tersebut.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024