Viral 'Kawin Tangkap' di Sumba NTT, Pelaku Ditangkap saat Mengantar Kuda ke Rumah Korban
- Tangkapan Layar: Instagram
Sumba Barat Daya - Kasus heboh 'kawin tangkap' terhadap Dinasiana Malo (20) atau Dina oleh keluarga Yohanis Bili Tanggu, pemuda yang dijodohkan dengan Dinasiana terus bergulir di Mapolres Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian sejauh ini telah menahan 4 orang tersangka masing-masing Yohanis Bili Tanggu alias YBT(25) pemuda yag dijodohkan dengan Dina, LP (50) ayah YBT, MN (45 ) selaku juru bicara, dan sopir pick up, HT (25).
Para tersangka yang ditahan di sel tahanan Polres SBD merupakan bagian dari kawanan warga yang menculik korban Dinasiana Malo di Waimangura, Kamis 7 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, para pelaku diamankan dalam perjalanan hendak mengantarkan seekor kuda menuju rumah korban Dinasiana Malo di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, SBD.
"Sesuai kesepakatan katanya ya tanggal 7 (September) setelah diculik baru mereka mau antar kudanya begitu. Nah itu pas mereka mau antar kudanya kita amankan barang bukti diamankan di jalan pas mengantar kuda ke rumah perempuan," ungkap Iptu Rio dihubungi, Senin 11 September 2023.
Adapun kuda yang diantar pihak keluarga pria merupakan hewan tanda jadi perjodohan antara korban Dina dan tersangka Yohanis Bili Tanggu alias John. Kesepakatan perjodohan kata Kasat Rio, melibatkan ibu korban, paman korban serta orang tua John bersama juru bicara.
"Tanggal 6 dilakukan pertemuan di rumah korban tanpa kehadiran korban. Syarat itu kan kembali kepada ibunya karena syarat mutlak dari sebuah perkawinan adalah setujunya kedua belah pihak. Tapi syarat apa yang mereka penuhi kita tidak terlalu dalami. Yang penting anak ini kan sudah dewasa artinya tidak boleh dibikin seperti itu," beber Iptu Rio Rynaldi.
Untuk kasus ini polisi menerapkan pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang kendati para pihak yang diperiksa baik ibu korban, paman korban juga pihak pelaku menganggap apa yang terjadi pada Dina merupakan hal biasa dalam budaya Sumba.
"Untuk persangkaan pasalnya kami menggunakan pasal penculikan itu dan perampasan kemerdekaan. Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP disubsiderkan dengan Pasal 33 KUHP junto 55 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," urai dia.
Meskipun tersangka semuanya dari pihak keluarga pria, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak keluarga korban yang ikut membuat persepakatan kawin paksa tersebut.
"Untuk sementara dari pihak lelaki saja. Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan atau menambahnya tersangka baru dari pihak perempuan yang mengotaki kejadian ini," tegas Iptu Rio lagi.
Penculikan Dina
Seperti diberitakan, penculikan Dinasiana Malo bermula dari adanya informasi sedang terjadi keributan di rumah adat. Informasi tersebut disampaikan paman korban yang saat itu sedang berada di rumah keluarganya di Desa Waimangura.
Karena keributan yang dimaksud terkait perjodohan Dina membuat dia bersama pamannya itu bergegas ke rumah budaya berboncengan sepeda motor.
Begitu melintas di pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat paman korban turun dari sepeda motor untuk membeli rokok sedang korban Dina menunggu dekat sepeda motor.
Saat itulah segerombolan orang berpakaian adat Sumba melompat dari mobil Pick Up dan membekap mulut korban dari belakang sembari menyeret Dina ke dalam mobil Pick Up. Korban yang terus meronta-ronta dibawa paksa ke rumah tersangka Yohanis Bili Tanggu di Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat.
Kabar penculikan Dina beredar luas berdasarkan rekaman video di lokasi kejadian pada 7 September 2023 sekira pukul 10.30 WITA. (Jo Kenaru/ NTT)