Ungkap Kendala Usut Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud Singgung Ada yang Pinjam Nama Orang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah mendalami diskresi 300 surat di dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun.
"Kalau soal diskresi dalam hukum itu boleh ya, asas kemanfaatan. Boleh dilakukan oleh pejabat tertentu, ini boleh dibiarkan daripada ini. Kan ada hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.
Kendati demikian, Mahfud tidak bisa menjelaskan secara detail terkait diskresi tersebut. Ia hanya menyinggung ulah pinjam nama orang untuk melakukan diskresi.
"Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan gitu, sesudah ditanya ke atasannya, nggak ada. Kayak kasus Panji Gumilang itu, sudah ada ini, dilindungi, sesudah saya tanyakan anda melindungi, nggak tuh. Kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa nggak, gitu nanti kita cari," kata dia.
Sebanyak 300 surat itu saat ini sedang didalami lebih jauh dan masih diproses oleh Satgas TPPU. Mahfud mengatakan salah satu masalah yang ditemukan Satgas TPPU yakni adanya dokumen yang dilaporkan tetapi saat didalami tidak ditemukan.
"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan," kata Mahfud.
Masalah lainnya adalah, adanya dokumen yang tidak otentik atau dokumen yang diduga palsu. "Kadang kala hanya berupa fotocopy atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," tuturnya.
Mahfud MD sebelumnya mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.
Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun.
Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.