Ungkap Kendala Usut Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud Singgung Ada yang Pinjam Nama Orang

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah mendalami diskresi 300 surat di dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun.

"Kalau soal diskresi dalam hukum itu boleh ya, asas kemanfaatan. Boleh dilakukan oleh pejabat tertentu, ini boleh dibiarkan daripada ini. Kan ada hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.

Kendati demikian, Mahfud tidak bisa menjelaskan secara detail terkait diskresi tersebut. Ia hanya menyinggung ulah pinjam nama orang untuk melakukan diskresi.

Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan gitu, sesudah ditanya ke atasannya, nggak ada. Kayak kasus Panji Gumilang itu, sudah ada ini, dilindungi, sesudah saya tanyakan anda melindungi, nggak tuh. Kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa nggak, gitu nanti kita cari," kata dia.

Sebanyak 300 surat itu saat ini sedang didalami lebih jauh dan masih diproses oleh Satgas TPPU. Mahfud mengatakan salah satu masalah yang ditemukan Satgas TPPU yakni adanya dokumen yang dilaporkan tetapi saat didalami tidak ditemukan.

"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan," kata Mahfud.

Masalah lainnya adalah, adanya dokumen yang tidak otentik atau dokumen yang diduga palsu. "Kadang kala hanya berupa fotocopy atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," tuturnya.

Capim KPK Poengky Indarti Dukung Penerapan TPPU Bikin Jera Koruptor

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud MD sebelumnya mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.

Netzme Luncurkan Sentra QRIS di Surakarta, Mudahkan UMKM hingga Antisipasi Risiko Penipuan

Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun.

Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.

BTN Permudah Kesempatan Magang hingga Layanan Perbankan UPN Veteran Yogyakarta
Penandatanganan Kerja Sama bank bjb dengan PT Kliring Berjangka Indonesia

bank bjb Terus Perkuat Bisnis, Kini Jadi BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia

Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperluas ekosistem bisnis kedua belah pihak, khususnya pemanfaatan produk, jasa dan layanan perbankan yang saling menguntungkan

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024