8 Warga Diamankan saat Bentrok di Rempang, Polisi Pikir-pikir Restorative Justice

Kapolres Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto (kiri)
Sumber :
  • Dok Polres Barelang

Batam - Kapolres Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengaku akan mempertimbangkan peluang restorative justice atau keadilan restoratif pada delapan orang yang diamankan saat bentrokan di Pulau Rempang beberapa waktu lalu. 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Untuk SP3 atau restorative justice atau perdamaian tadi saya mendukung. Saya lihat perkembangan ke depan seperti apa, saya lihat kondisi dan kepentingan umum proses seperti apa, bisa SP3 atau restorative justice kan atau tidak," kata Nugroho kepada wartawan di Batam, Senin, 11 September 2023.

Nugroho mengaku bakal berkoordinasi dengan pimpinan untuk mempertimbangkan proses restorative justice tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya tetap mengawasi perkembangan situasi di Pulau Rempang. 

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

"Nanti saya koordinasi ke pimpinan kita melihat situasi sekarang nanti seperti apa. Kemungkinan kesitu masih ada ya. Proses hukumnya masih ada, kita masih pertimbangkan dulu ya," tuturnya.

Bentrok aparat vs warga di Pulau Rempang

Photo :
  • Dok. Istimewa
GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Sementara itu, pihak Nugroho telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 8 orang yang sebelumnya diamankan aparat usai bentrokan di Pulau Rempang beberapa waktu lalu.

"Sementara ini permohonan penangguhan penahanan kita kabulkan hari ini," kata Nugroho.

Ia menyebutkan, berkas delapan orang tersebut telah lengkap dan akan dilaporkan ke Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Tabana Bangun. "Delapan ini yang berkasnya 8 sudah lengkap juga saya lapor ke Kapolda, beliau menyampaikan kalau itu bisa ditangguhkan ya kita kabulkan," katanya.

Ia mengatakan, delapan orang tersebut nantinya bakal wajib lapor dan tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota. Aturan tersebut wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar mengingat penangguhan penahanan telah dikabulkan.

"Ada pertimbangan wajib lapor, tidak boleh keluar kota, kalau itu melanggar penangguhan tidak kita kabulkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya