DPR Sebut Pengerahan TNI untuk Urusan Penggusuran Melanggar UU
- Istimewa
Jakarta – Ribuan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terlibat bentrok dengan aparat TNI-Polri yang mengamankan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan industri.
Akibat bentrokan tersebut, puluhan orang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri.Â
Anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam UU TNI.
"Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak," kata Sukamta, Senin, 11 September 2023.
Sukamta menekankan, TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak.Â
Anggota Komisi I DPR ini kemudian menjelaskan bagaimana Tupoksi TNI sesuai Undang-Undang.
Menurutnya, tugas TNI sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan.Â
"Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," kata Sukamta.Â
Bahkan, tegas Sukamta, merujuk Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden RI, yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.Â