DPR Sebut Pengerahan TNI untuk Urusan Penggusuran Melanggar UU

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ribuan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terlibat bentrok dengan aparat TNI-Polri yang mengamankan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan industri.

Pimpinan Komisi XII DPR: Tak Ada Wacana Pansus Korupsi Pertamina, Kami Tak Masuk Ranah Hukum

Akibat bentrokan tersebut, puluhan orang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri. 

Anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam UU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Setop Pembahasan Revisi UU TNI

"Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak," kata Sukamta, Senin, 11 September 2023.

Sukamta menekankan, TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak. 

Brigjen TNI Farouq Lantik Letkol Marinir Sri Utomo Jadi Asops Danpasmar 1

Anggota Komisi I DPR ini kemudian menjelaskan bagaimana Tupoksi TNI sesuai Undang-Undang.

Menurutnya, tugas TNI sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. 

"Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," kata Sukamta. 

Bahkan, tegas Sukamta, merujuk Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden RI, yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya