KPK Dalami Adanya Perintah Lukas Enembe Bawa Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Jet Pribadi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), sampai dengan saat ini masih melakukan pengusutan terhadap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enember, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kekinian, KPK periksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG, Gibrael Isaak, guna mengetahui lebih jelas kasus TPPU yang diduga menjerat Lukas Enembe.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Gabriel diperiksa sebagai saksi pada Jumat 8 September 2023, di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui perintah Lukas Enembe agar membawa uang tunai miliaran rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari 2023 ini. Setelah itu, Lukas resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Kemudian, untuk perkara gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024