KPK Dalami Adanya Perintah Lukas Enembe Bawa Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Jet Pribadi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), sampai dengan saat ini masih melakukan pengusutan terhadap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enember, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kekinian, KPK periksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG, Gibrael Isaak, guna mengetahui lebih jelas kasus TPPU yang diduga menjerat Lukas Enembe.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Gabriel diperiksa sebagai saksi pada Jumat 8 September 2023, di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui perintah Lukas Enembe agar membawa uang tunai miliaran rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari 2023 ini. Setelah itu, Lukas resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Kemudian, untuk perkara gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nadia Putri Darmawan, Siswi Beragama Kristen yang sekolah di Madrasah Islam.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kisah Nadia, siswi Kristen yang mengenyam pendidikan di  sekolah Islam madrasah, menjadi salah satu berita yang ramai dibaca pembaca di laman News VIVA sepanjang kemarin.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024