Mahkamah Agung Diminta Berantas Mafia Kepailitan

Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago.
Sumber :
  • Dok. Universitas Borobudur.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diminta memberantas mafia kepailitan di Pengadilan Niaga. Hal ini agar tak terjadi kasus seperti dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau mark up nilai tagihan kreditur dalam perkara PKPU PT. Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dimana, tagihan dua kreditur senilai Rp98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp220 miliar. Sehingga, ulah perbuatan kedua terdakwa itu tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara kreditor dengan PT. Alam Galaxy.

"Saya pikir peran pengawas perlu dilakukan lebih intens oleh organisasi kurator dan masyarakat," kata Pakar Hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago pada Minggu, 10 September 2023.

Makanya, ia mendukung putusan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhi hukuman vonis bersalah kepada Rochmad dan Wahid karena terbukti melebihkan tagihan kreditur dalam perkara PKPU PT. Alam Galaxy.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan 782/PID/2023/PT SBY, 21 Agustus 2023, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2003 untuk dua terdakwa tersebut.

Pengadilan tingkat pertama menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya.

Oleh kedua terdakwa, tagihan dua kreditur yang seharusnya Rp98,1 miliar menjadi Rp220 miliar. Karena itu, perdamaian (homologasi) antara kreditur dan PT Alam Galaxy tidak tercapai dan perusahaan properti dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

"Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-up biaya," ujarnya.

Senada disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahwa vonis hakim terhadap dua kurator, yakni Rochmad dan Wahid sudah tepat. "Sudah tepat, bahkan kuratornya bisa dipidanakan," tegas dia.

Dua Ledakan di Luar Gedung Mahkamah Agung Brasil Diduga Bom Bunuh Diri

Sementara kuasa hukum PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), Patra M Zen menyebut putusan pidana terhadap kurator menjadi alarm bagi semua pengurus mapun kurator untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurut dia, adanya penggelembungan tagihan, menyebakan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan. Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya.

Ledakan Guncang Gedung Mahkamah Agung Brasil Jelang KTT G20, Satu Tewas

"Pengurus dan Kurator bertanggungjawab untuk memastikan para pihak tidak ada yang dirugikan," jelas Patra.

Juru Bicara Komisi Yudisial (MK), Miko Ginting mengatakan KY tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau menilai tepat atau tidaknya suatu putusan karena jalurnya adalah upaya hukum.

Wamenaker Wanti-wanti Kurator di Kasus Sritex: Jangan Main-main!

“Namun, apabila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY,” katanya.

Diketahui, Rochmad dan Wahid sebagai kurator, dalam putusan perkara pidana diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024