INFOGRAFIK: Vonis 12 Tahun Bui Buat Mario Dandy

Vonis 12 Tahun Bui Buat Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeei (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.

Dianiaya, Pria di Depok Derita 10 Luka Tusuk di Kepala

Majelis hakim mengatakan bahwa Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Lantas, bagaimana dengan tersangka lain yakni Shane Lukas dan Anak AG? Simak informasinya dalam data infografik berikut ini.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Konferensi Pers Imigrasi Batam

Imigrasi Batam Dikritik Gegara Gagal Deportasi WNA yang Lakukan Penganiayaan

Seorang warga Jodoh, Kota Batam berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025