Ketua Komnas Perempuan: Suit-suit Perempuan Bisa Dijerat Pidana Kekerasan Seksual
- Dok Komnas HAM
Jakarta - Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada April 2022 merupakan terobosan maju dalam sistem hukum Indonesia terutama dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual.
Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang tersebut yang dipandang amat penting untuk perlindungan terhadap terutama perempuan dari tindak pelecehan seksual. Salah satu di antaranya berupa kekerasan seksual nonfisik.
Sebagaimana istilahnya, tindakan yang dapat dianggap kekerasan seksual nonfisik tak harus sentuhan atau kontak fisik; bahkan sekadar sikap tertentu yang bernuansa seksual dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik.
"Jadi, dia bisa bentuknya bisa tadi, siulan, pernyataan, atau mungkin melakukan gestur tertentu," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam wawancara eksklusif dengan VIVAÂ pada program The Interview di Jakarta, 4 September 2023.
"Ada satu kasus di mana dia enggak kontak fisik, tapi dia kayak deket sekali, sehingga dia merasa risi--saya merasa risi, tapi kok orangnya enggak mau tahu, orangnya tetap mendekat. Dan nuansanya seksual, bukan sekadar berdesak-desakan."
Contoh lain kekerasan seksual nonfisik tindakan menggoda atau pernyataan yang mengarah pada sikap merendahkan. "Disuit-suitin gitu, atau apalagi cuman bahasa yang hanya intonasi yang mungkin, misalnya, 'Mbak, Mbak ...' Gitu kan."
Banyak hal dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual nonfisik dan dapat dijerat dengan UU TPKS. Namun, secara umum, katanya, apapun bentuknya, "pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang bernuansa seksual, ataupun mengarah kepada hal-hal seksualitas seseorang merasa direndahkan atau merasa tidak nyaman."