Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareng Nindy Ayunda?

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Buron kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap saat sedang liburan di kawasan Canggu, Badung, Bali.

“Lagi liburan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat 8 September 2023.

Saat itu, Djuhandani mengatakan kalau kekasih Nindy Ayunda tersebut sedang berada di suatu villa. Namun, villa itu bukan miliknya. Adapun Dito dicokok seorang diri di sana. Tidak ada perlawanan saat yang bersangkutan ditangkap.

"(Ditangkap) Sendiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.

Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.

Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024