Mahfud MD Beberkan Awal Mula Bentrokan Warga dan Polisi di Pulang Rempang
- VIVA/Nur Faishal
Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa awal mula bentrokan yang terjadi antara warga dan anggota kepolisian di Pulang Rempang, Kepulauan Riau. Dia menyebut bahwa sejatinya negara sudah menyerahkan hak penggunaan lahan di Pulau Rempang pada tahun 2001 kepada sebuah perusahaan.
"Itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha itu Pulau Rempang, itu tahun 2001 sampai 2002," ujar Mahfud MD di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023.
Dia menuturkan setelah lahan Pulau Rempang diserahkan kepada sebuah perusahaan di tahun 2001, tepatnya pada tahun 2004 lahan tersebut akhirnya diserahkan kepada perseorangan. Pasalnya, sejak lahan itu diserahkan ke perusahaan tapi tak kunjung di garap.
Namun, ketika di tahun 2022 munculah seorang investor yang berniat ingin menggarap lahan di Pulau Rempang itu. Tetapi, lahan tersebut sudah ditempati oleh warga.
"Padahl SKH-nya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah, nah kemarin ketika tahun 2022 investor akan masuk yang pemegang hak itu datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati," kata dia.
Mahfud menyampaikan ada kesalahan dari otoritas setempat, termasuk pemerintah pusat ketika melakukan pengecekan lahan di Pulau Rempang untuk proses pembangunan PSN.
"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucapnya.
Walhasil, ketika lahan itu diminta untuk dikosongkan terjadilah protes dari warga. Pasalnya, warga yang ada di lokasi merasa tiba-tiba terusir dari wilayah yang sudah ditinggali selama bertahun-tahun.
"Nah proses pengosongan tanah ini lah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak gunanya, bukan hak usahanya," kata Mahfud.
"Tapi karena itu proses itu sudah lama sudah belasan tahun di situ, tiba-tiba harus pergi meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang. Kecuali lewat dalam waktu tertentu lebih dari 20 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyiapkan ganti rugi bagi warga di Pulau Rempang, Batam, terkait rencana pengembangan kawasan tersebut.
Sigit menyebut pengukuran lahan di Rempang bertujuan untuk pengembangan kawasan, namun kemungkinan lokasi tersebut dikuasai beberapa kelompok masyarakat.
"Di sana, ada kegiatan terkait dengan pembebasan atau mengembalikan kembali lahan milik otoritas Batam yang saat ini mungkin dikuasai beberapa kelompok masyarakat," ujar Sigit menegaskan.