5 Fakta Bareskrim yang Baru Saja Tangkap Buronan Dito Mahendra
- VIVA/Edwin Firdaus
Jakarta – Akhirnya buronan yang menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata api illegal, Dito Mahendra berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dibernarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
Nah, simak deretan fakta mengenai bareskrim yang baru saja tangkap Buronan Dito Mahendra yang VIVA rangkum dari berbagai sumber sebagai berikut:
1. Dito Mahendra Sedang di Bawa Ke Jakarta
Dilansir dari tvonenews, Jumat, 8 Sepetember 2023, belum diketahui dimana lokasi Dito Mahendra ditangkap. Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hari ini Dito Mahendra dibawa ke Jakarta.
“Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi terkait penangkapan Dito Mahendra, Jakarta, Jumat, 8 Sepetmber 2023.
2. Ditetapkan Jadi Tersangka Sejak April 2023
Dilansir dari berita VIVA sebelumnya, Jumat, 8 September 2023, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kan baru gelar. Kita kan harus menyelesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.
3. Kerap Mangkir Saat Proses Pemeriksaan
Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.
Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
4. Dijerat dengan Undang-undang Darurat
Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
5. Saat Tiba Nanti, Langsung Diperiksa
Nantinya, begitu tiba di Jakarta, Dito Mahendra akan langsung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Polisi sudah lama mencari Dito Mahendra. Bahkan, penyidik Bareskrim Polri sudah beberapa kali memanggil untuk dimintai keterangan terkait penemuan kepemilikan senpi ilegal.
Perlu diketahui, ketika Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik menemukan 15 senjata api.