Bareskrim Tangkap Buronan Dito Mahendra

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegalDito Mahendra akhirnya ditangkap. Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Iya (Dito Mahendra ditangkap)," ucap dia kepada wartawan, Jumat 8 September 2023.

Meski begitu, Djuhandhani belum bicara banyak soal penangkapan Dito Mahendra yang buronan itu. Kata dia, saat ini dirinya tengah berada dalam perjalanan menuju Jakarta.

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” ucapnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.

Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.

Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024