Bakar Spanduk Capres Ganjar, Oknum Polisi dan Warga di Buton Tengah Jadi Tersangka
- VIVA/Supriadi Maud
Buton Tengah – Heboh pembakaran baliho atau spanduk calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AL dan warga sipil inisial AS di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam aksi itu, anggota Polri dan warga sipil tersebut melakukan pembakaran baliho usai menggelar pesta minuman keras (miras). Menurut informasi, keduanya diduga mengalami mabuk berat hingga melakukan pengrusakan dengan membakar baliho calon Presiden kader PDIP tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan, aksi pembakaran keduanya telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga, pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut dengan meringkus keduanya.
"Kasus sementara ditangani. Pelaku inisial AL merupakan anggota kepolisian dan AS (warga sipil) sudah kita amankan," ungkap Iptu Sunarton dalam keterangannya, Kamis 7 September 2023.
Dia menjelaskan, bahwa kasus pembakaran itu bermula saat keduanya usai menggelar pesta miras bersama rekannya yang juga merupakan seorang warga di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah pada Selasa 5 September 2023 kemarin.
Kemudian, setelah mereka pesta miras sekitar pukul 02.00 Wita, keduanya pun lantas melakukan pengrusakan dengan membakar baliho Capres Ganjar Pranowo.
"Bermula saat mereka pesta miras kemudian kedua pelaku melakukan pengrusakan satu buah baliho partai PDIP dengan membakarnya," ungkap Sunarton.
Hingga kini, kata dia, anggota polisi Aipda AL bersama seorang warga sipil inisial AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran baliho bergambar calon presiden.
Sunarton menambahkan jika selain tindak pidana mengancam Aipda AL, pihak profesi dan pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah juga telah memeriksa anggota polsek di wilayah hukum Polres Buton Tengah itu.
"Oknumnya sudah di pidana umum kemudian disusul oleh pemeriksaan di Propam juga," katanya
Akibat kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama. "Kita jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP," terangnya.