Pemkot Padang: ASN Selingkuh Kena Sanksi Disiplin hingga Pidana
- vstory
Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengingatkan seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk tidak menjalin asmara terlarang alias selingkuh dengan wanita idaman lain. Jika kedapatan, maka sanksi disiplin hinggan pidana menanti.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Sumatera Barat, Otto Sarbi Damanik menyebut, sanksi kasus perselingkuhan yang menjerat ASN, jelas diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan, antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"ASN yang terbukti berselingkuh, maka akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin,"kata Otto Sarbi Damanik, Kamis 7 September 2023.
Otto menambahkan, jika ditemukan adanya PNS yang diduga melakukan perbuatan perselingkuhan, maka terlebih dahulu akan dilakukan pemanggilan, lalu akan diminta klarifikasi. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi disiplin bahkan pidana
Otto Sarbi Damanik menilai, kasus perselingkuhan yang umum terjadi karena beberapa faktor seperti, adanya pertemuan alumni alias reunian. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga.
"Adanya hubungan rumah tangga yang retak, menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria," katanya.
Otto Sarbi Damanik menegaskan, berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.
"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tutupnya.