2 Fakta Baru Terungkap Lagi dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Terkuak fakta-fakta baru dalam persidangan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), yang digelar hari ini, Rabu, 6 September 2023.

Akademisi Sebut Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Pertama, Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengungkapkan bahwa perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Ilustrasi menara BTS.

Photo :
  • panoramio.com
Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa hingga Miliaran, Dipakai Buat Hiburan Malam

Hal itu disampaikan Alfi Asman saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Alfi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

PK Ditolak MA, Surya Darmadi Tetap Divonis 15 Tahun Bui hingga Bayar Rp 2,2 T

“Amademen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Merespoms pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium. Alfi pun menjelaskan, waktu itu BAKTI menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Tetapi, kata dia, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada BAKTI.

Kedua, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa secara terpisah menyampaikan sampai dengan bulan Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.

Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100 persen, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.

Adapun konsorsium yang tergabung menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berada di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang didakwa. Mereka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya