Rafael Alun Beri Pesan Menyentuh untuk Mario Dandy Jelang Sidang Putusan Besok

Rafael Alun Trisambodo, sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Jelang sidang vonis itu, ayah Mario Dandy, Rafael Alun memberi pesan menyentuh untuk anaknya.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengatakan bahwa dia mengasihi Mario Dandy tanpa batas.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ujar Rafael Alun saat selesai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Rafael Alun menyebutkan bahwa dirinya cinta kepada Mario Dandy sampai kapan pun. Hal itu diucapkan untuk Mario yang akan menjalani sidang vonis di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. "Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," ujarnya.

Pledoi Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Sebelumnya diwartakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada Kamis 7 Septemver 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa 29 Agustus 2023, ketika rampung menggelar sidang agenda duplik dari terdakwa maupun tim hukumnya.

“(Sidang) putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.

Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024