Rafael Alun Beri Pesan Menyentuh untuk Mario Dandy Jelang Sidang Putusan Besok

Rafael Alun Trisambodo, sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Jelang sidang vonis itu, ayah Mario Dandy, Rafael Alun memberi pesan menyentuh untuk anaknya.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengatakan bahwa dia mengasihi Mario Dandy tanpa batas.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ujar Rafael Alun saat selesai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Rafael Alun menyebutkan bahwa dirinya cinta kepada Mario Dandy sampai kapan pun. Hal itu diucapkan untuk Mario yang akan menjalani sidang vonis di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. "Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," ujarnya.

Pledoi Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Sebelumnya diwartakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada Kamis 7 Septemver 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa 29 Agustus 2023, ketika rampung menggelar sidang agenda duplik dari terdakwa maupun tim hukumnya.

“(Sidang) putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.

Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya