MA Pecat Hakim Pengadilan Tinggi Jateng yang Digerebek Selingkuh

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, HB, dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa, 5 September 2023, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Kasus ini mencuat mulanya oleh berita viral penggrebekan terhadap Ketua PN Kasongan. Mertua dari hakim terlapor HB menggrebek menantunya yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D, yang berada di kawasan Tangerang pada Juni 2022. 

Ilustrasi berhubungan seks.

Photo :
Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.

Badan Pengawas (Bawas) MA yang mendengar peristiwa tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan hakim terlapor HB mengakui benar melakukan perselingkuhan. Dari hasil pemeriksaan itu, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat. 

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB telah diberikan kesempatan untuk membela diri. 

IKAHI memberikan alat bukti keterangan dan surat. Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas memberikan kesaksian. Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak. 

Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lain, yakni Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Setelah melakukan musyawarah, dalam putusannya majelis MKH secara bulat menyatakan pembelaan terlapor harus ditolak. Majelis MKH memutuskan hakim terlapor HB telah terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata hakim Hamdi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya