Tarif yang Dipatok Selebgram Annisa Dewi Saat Jadi Muncikari, Bisa Untung Jutaan Rupiah

Selebgram cantik Annisa Rama Dewi ditangkap terkait kasus prostitusi
Sumber :
  • Dok Polda Babel

Bangka Belitung – Sosok selebgram kondang yang bernama Annisa Rama Dewi alias Annisa Dewi tengah menjadi perbincangan hangat karena kasus yang dihadapinya. Ia memiliki pekerjaan sampingan sebagai seorang muncikari atau germo. 

Ia kemudian dibekuk oleh pihak berwajib karena ‘menjual’ perempuan lain untuk para pria hidung belang. Sosok sosialita asal Bangka Belitung itu bahkan bisa mengeruk ratusan juta rupiah dari mengatur kencan para pekerja seks komersial tersebut. 

Selebgram dengan pengikut mencapai 26,6 ribu itu saat ini telah ditangkap polisi karena menjalankan bisnis prostitusi dan meraup jutaan rupiah dalam sehari. Polisi juga mengamankan para perempuan yang dijajakan yaitu AM (21) dan NL (23). 

Selebgram cantik Annisa Rama Dewi ditangkap terkait kasus prostitusi

Photo :
  • Dok Polda Babel

Ia disebutkan mematok tarif masing-masing wanita dengan uang tunai sebesar Rp3.000.000. Setelah pelanggan setuju, perempuan tersebut akan dijual oleh Annisa kepada lelaki hidung belang. Ia mengambil beberapa persen dari tarif kencan tersebut. 

Annisa ditangkap oleh petugas Polda Babel pada Jumat 19 Agustus 2023 lalu di sebuah tempat karaoke tak jauh dari hotel tempat kasus prostitusi di Bangka Tengah. Ia juga ditangkap beserta dengan beberapa perempuan yang ada di lokasi kejadian. 

“Saat pengembangan, pelaku ini berhasil kami amankan di satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat ditemui awak media.

Bisnis nakal yang dijalankan Annisa ini terendus pihak berwajib setelah tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Bangka Belitung menerima aduan dari masyarakat. 

Perubahan Iklim Melemahkan Ekonomi dan Keamanan Perempuan, Menurut Komnas

Selebgram cantik Annisa Rama Dewi ditangkap terkait kasus prostitusi

Photo :
  • Dok Polda Babel

“Berawal dari tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual." jelas Jojo.

Menteri PPPA: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa uang tunai sebesar Rp6 juta. Kemudian didapatkan beberapa barang bukti lain berupa 4 ponsel, 1 unit mobil dan bill hotel yang dipakai untuk melakukan aksi tersebut. 

Annisa dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007) atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP.

Brigadir AKS, Polisi Bunuh Warga di Kalteng Jadi Tersangka-Dipecat dari Kepolisian
RS, pelaku pembunuhan tetangga di Kabupaten Asahan.(dok Polres Asahan)

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Seorang pria berinsial RS (21), membunuh tetangganya dengan sadis. Korban sendiri bernama Thander (40), ditemukan tewas di sebuah warung nasi di Komplek Graha Kisaran, Ja

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024