KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Cak Imin Pekan Depan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa telah menerima surat penundaan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dalam pemanggilan itu, Cak Imin berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada 2012 silam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Cak Imin meminta penjadwalan ulang pemanggilan itu lantaran ingin menghadiri sebuah acara di Banjarmasin, Kalimantan Tengah. Dia menyebutkan, Cak Imin meminta pemanggilan ulang dilakukan pada Kamis, 7 September 2023.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada Kamis 7 September," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 September 2023.
Kendati demikian, Ali menjelaskan, pada Kamis 7 September 2023, tim penyidik KPK sudah memiliki agenda lain. Dia menyebutkan, tim penyidik KPK ada agenda lain karena masih melakukan pengumpulan alat bukti di daerah.
"Tapi tim penyidik KPK sudah juga mengatakan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan, tim penyidik masih kumpulkan alat bukti di daerah, oleh karena itu tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi," tutur Ali.
Ali pun menuturkan, pemanggilan ulang kepada Cak Imin akan dilakukan pada pekan depan. Namun, belum dipastikan harinya.
"Jadi bukan di hari Kamis 7 September sebagaimana permintaan dari saksi. Tapi penyidik agendakan di minggu depan. Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penelusuran terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI, di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012. Nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diduga ada keterlibatan dalam dugaan kasus itu, pasalnya kasus itu terjadi saat Mennakertrans dijabat Cak Imin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus itu diusut memang sudah sejak lama. Dia memastikan hal itu tidak ada urusannya soal Pilpres 2024 yang saat ini Cak Imin baru saja diumumkan akan berpasangan dengan Capres Anies Baswedan.
"Perlu dipahami jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," ujar Ali kepada wartawan pada Minggu, 3 September 2023.
Adapun pengusutan itu tidak dilakukan karena Cak Imin baru saja akan maju sebagai bacawapres 2024.
Ali Fikri menyebutkan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemnaker RI itu akan diusut secara profesional. Dia menyebutkan, pihaknya juga memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja KPK.