Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar
- Antara
Jakarta – Eks Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming baru menyetorkan uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari total Rp110,6 miliar. Uang tersebut pun telah diserahkan ke kas negara.
"Uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 4 September 2023.
Tak hanya membayar uang pengganti, Mardani Maming juga turut menyetorkan pidana denda sebesar Rp500 juta secara lunas.Â
"Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana," tuturnya.
Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ekseskusi dilakukan setelah vonis terhadap Mardani Maming berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 4 September 2023.
Ali menjelaskan, eksekusi sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mardani dikenai hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. "Mardani Maming dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," tegasnya.Â