Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak di Indonesia, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Fokus Petugas

Operasi Zebra Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta -- Operasi Zebra 2023 digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai 4 sampai 17 September 2023, mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.

Kapolri: 264 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 2020, Aset Rp 1,5 T Disita

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," ucap dia kepada wartawan, Senin 4 September 2023.

Menurut dia, bakal ada tujuh fokus pelanggaran yang jadi sasaran utama petugas dalam melakukan penindakan. "Terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023," ujar Ramadhan.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Ilustrasi operasi zebra

Photo :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri itu meminta para pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada. Hal itu supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Irjen Sandi ke Jajaran Humas Polri: Jadilah Agen Cooling System dan Sigap Beri Pelayanan Informasi

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," katanya.

Berikut ini 7 pelanggaran yang jadi fokus dalam Operasi Zebra 2023:

1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ;

3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ;

4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ;

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ;

6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ;

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya