KPK Sayangkan Aksi Lukas Enembe Ngamuk hingga Lempar Mik di Ruang Sidang

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 4 September 2023.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Lukas diketahui sempat mengamuk dan melempar mik hingga memaki jaksa dengan kata-kata kasar selama persidangan berlangsung.

"Betul kami sudah mendapatkan informasi langsung dari jaksa yang melakukan proses persidangan. Tentu kami sangat menyayangkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September 2023. 

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

Secara hukum, Ali mengatakan, terdakwa memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan di depan hakim. Namun, terdakwa tetap harus memiliki etika dalam proses persidangan. 

"Bukan dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan. Sekali lagi kami sangat menyayangkan, karena itu di sinilah peran dari penasihat hukum untuk memberikan arah, masukan nasihat hukumnya kepada terdakwa ketika harus menjawab di depan majelis hakim sekalipun ada hak untuk diam tidak menjawab ya," ujarnya.

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jalani sidang dakwaan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Lukas Enembe Ngamuk hingga Lempar Mik 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengamuk dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023. Lukas diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Mulanya, Lukas Enembe dicecar jaksa soal penukaran uang yang dilakukannya dengan seorang saksi bernama Dommy Yamamoto. Dalam sidang itu, diketahui penukaran uang juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya. 

"Apakah saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu Dommy, temui, ini duit cash-nya, kasihkan ke Dommy, untuk ditukar atau bagaimana?" tanya Jaksa lagi.

Lukas saat itu tidak menjawab, sehingga jaksa kembali melontarkan pertanyaan terkait perintah penukaran uang tersebut. Namun, jaksa tak puas sehingga kembali bertanya ke Lukas mengenai penukaran uang rupiah ke dolar Singapura. 

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy? Lalu Dommy menyerahkan dolar ke Pak Lukas, seperti itu?" tanya Jaksa lagi.

Tak menjawab pertanyaan jaksa, Lukas Enembe justru mengamuk dan melempar mik di ruang sidang. Seketika, suasana sidang pun riuh dan Hakim Ketua Rianto Adam memutuskan agar sidang ditunda sementara.

"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Kasih ini dulu, tenangkan saja dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan oleh penasihat hukum dia yang lebih mengerti masalah hukum, nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka," ucap Hakim Rianto.

"Enggak perlu dikejar sampai ini ya, enggak perlu ada pengakuan dari beliau yang penting kita punya bukti yang lain," ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, OC Kaligis yang juga tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk menurunkan tim dokter guna mengecek tensi kliennya itu. Ia khawatir, Lukas Enembe akan mengalami serangan jantung.

"Kalau bisa diperiksa tensinya dulu sekarang, kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, tolong diperiksa dulu," kata OC Kaligis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya