Mardani Maming Dipindah ke 'Rumah Baru'
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ekseskusi dilakukan setelah vonis terhadap Mardani Maming berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 4 September 2023.
Ali menjelaskan, eksekusi sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mardani dikenai hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
"Mardani Maming dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadillan Tinggi (PT), Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
Adapun Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.