Pakar Hukum: Kasus Alvin Lim Harus Diselesaikan di Pengadilan, bukan Debat Terbuka
- vstory
Jakarta - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menanggapi tantangan debat terbuka terkait hukum dan hak imunitas advokat dari anak Alvin Lim, Kate Lim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, penegakan hukum harus diselesaikan lewat pengadilan bukan melalui debat terbuka.
“Alangkah lebih baiknya, proses hukum itu biarlah berjalan di pengadilan. Nanti pengadilan yang akan memutuskan, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” kata Agus saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 September 2023.
Tentu, Agus meyakini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka ujaran kebencian dan/atau penyebaran berita bohong.
“Kalau memang hal itu tidak cukup bukti, ya harus dihentikan. Namun sebaliknya, kalau ternyata cukup memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP, maka hal itu harus dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” jelas dia.
Jadi, Agus meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggunakan cara-cara di luar prosedur hukum. Apalagi, kata dia, menggunakan drama atau cara gimmick menantang debat Kapolri secara terbuka.
“Biar nanti pengadilan yang akan mengungkapkan kebenaran materil tersebut. Hal ini penting agar memberikan kepastian hukum dan juga keadilan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditantang debat terbuka oleh remaja perempuan kelas 2 SMA bernama Kate Victoria Lim. Usut punya usut dia adalah putri dari pengacara Alvin Lim, pengacara LQ Indonesia Law Firm.
Debat dilakukan guna mempertanyakan apakah ada keadilan dalam perkara hukum yang menjerat ayahnya. Selain secara terbuka lewat media sosial, Kate menyampaikan tantangan debat lewat surat resmi yang dilayangkan ke Mabes Polri.
“Tujuan saya datang ke sini untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Pak Kapolri. Ini bisa dilihat undangan resmi," kata Kate kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus 2023
Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Alvin Lim, jadi tersangka dugaan ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong buntut kasus 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, kata dia, ada beberapa laporan polisi di sejumlah Polda yang kemudian ditarik Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dipastikan sudah lewat tahapan penyelidikan dan penyidikan yang ada.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang, dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” kata dia.
Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.