Ambruknya Teras RS Regional di Aceh, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi selidiki ambruknya RS Regional di Aceh Tengah
Sumber :
  • Dani

Banda Aceh - Polda Aceh menetapkan lima tersangka kasus korupsi yang menyebabkan ambruknya teras atau lobi Rumah Sakit rujukan regional Aceh Tengah di Kecamatan Pegasing.

Penampakan Istri Tom Lembong di PN Jaksel Hadiri Praperadilan Lawan Kejagung

Penetapan tersebut dilakukan setelah Polda Aceh melakukan gelar perkara. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

Tom Lembong Tulis Surat Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Impor Gula oleh Kejagung

Polisi selidiki ambruknya RS Regional di Aceh Tengah

Photo :
  • Dani

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Kejagung Harap Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Beberkan 4 Alat Bukti Tetapkan Tersangka

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA.

Kasus itu bermula saat RS Regional Aceh Tengah yang dinyatakan sudah rampung pengerjaannya pada 2020 lalu dan baru hanya difungsikan untuk penanganan pasien Covid 2021. Tiba-tiba bagian lobi depan bangunan itu ambruk pada November 2022 lalu.

RS ini dibangun dengan total anggaran mencapai Rp 152,9 miliar yang bersumber dari dana otonomi khusus. Dana itu mulai dikucurkan sejak 2016 lalu secara bertahap.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Audit BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa Kejagung tak memiliki hasil audit investigasi BPKP soal total kerugian negara dari kasus impor gula

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024