Kemendagri Minta Satpol PP Petakan Potensi Gangguan Ketertiban Umum Jelang Pemilu 2024
- istimewa
Jakarta– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta jajaran Sat Linmas harus menyikapi perkembangan agenda politik nasional tahun 2023 dan tahun 2024 mendatang. Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Safrizal ZA, dalam Rapat Koordinasi, Sinkronisasi, dan Sinergitas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Polisi Pamong Praja dan Pelindungan Masyarakat Tahun 2023
Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota legislatif DPR RI dan DPD RI akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024.
“Saat ini sedang berjalan tahapan pendaftaran bagi para calon legislatif. Suasana di lapangan sudah banyak pemasangan berbagai bentuk gambar figur, tokoh sebagai yang akan berkompetisi di ruang-ruang publik yang bukan penempatannya dan bukan pada waktu tahapannya,” ujarnya dikutip Kamis, 31 Agustus 2023.
Safrizal mengingatkan, agenda kepemiluan tidak lepas dari keterlibatan yang dilakukan oleh Satpol PP di provinsi, kabupaten, dan kota. Dari perspektif penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), pada setiap tahapan proses pemilu ada tahapan yang memiliki dimensi kerawanan-kerewanan tertentu, termasuk kerawanan potensi munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
“Saya harapkan melalui forum ini dapat merumuskan pola pemetaan kondisi sebenarnya kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat untuk mendukung pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” uja Safrizal.
Safrizal menyebutkan, peran lain Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat yakni mengantisipasi dan kesiapan gerak menghadapi potensi munculnya gangguan. Para Kasatpol PP perlu mendiskusikan urgensi pembentukan desk trantibumlinmas Pemilu 2024 di daerah masing-masing.
“Momentum pertemuan ini sebagai wadah untuk saling berkoordinasi, sharing pengalaman di antara peserta dan mendiskusikan berbagai tantangan dan permasalahan untuk menghasilkan solusi dengan memanfaatkan kekuatan dan peluang yang dimiliki," ujarnya.
Dia juga mengupas permasalahan yang dihadapi oleh satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat, yakni ketersediaan SDM aparatur, sarana dan prasarana, SOP dan anggaran.
Dari aspek SDM aparatur yakni dari 105.877 jiwa jumlah anggota Satpol PP, sebanyak 29.893 jiwa (28,24%) yakni berstatus PNS, dan 75.984 jiwa (71,76%) berstatus non PNS.
Terkait permasalahan anggota Satpol PP non PNS, menurut dia, sampai saat ini sedang diupayakan secara birokratik dan politik dengan mengkoordinasikan lebih lanjut lintas kementerian dan lembaga, sehingga diharapkan ada solusi berlandaskan ketentuan perundangan.
“Pada umumnya dukungan sarana dan prasarana sebagian besar masih menghadapi keterbatasan sarana prasarana dalam menunjang tugas karena alokasi anggaran yang diterima untuk urusan bidang trantibum di daerah masing-masing yang sebagian besarnya terserap untuk belanja pegawai dan atau honor," ujarnya.
Dia menambahkan, "Oleh karena itu hari ini diserahkan pula Bantuan Sarpras berupa motor patroli sebagai elemen pengungkit semangat di daerah."