Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Aditiya Hasibuan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.
Sumber :
  • ANTARA/HO.

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis  Aditiya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara, dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Kamis, 31 Agustus 2023.

Mengapa Pemahaman Al-Quran Adalah Investasi Terbaik untuk Anak?

"Selain itu, terdakwa Aditiya membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama AKBP Achiruddin Hasibuan, subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di PN Medan.

Ia mengatakan, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP.

Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri

Aditya Hasibuan (19), anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni korban mengalami luka-luka, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Nelson.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Menyikapi vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. (Antara)
 

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono

Polisi Buru Satu Pelaku Penganiayaan Anak 9 Tahun di Tangerang

Para pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024