Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara
- ANTARA/HO.
Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis Aditiya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara, dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Kamis, 31 Agustus 2023.
"Selain itu, terdakwa Aditiya membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama AKBP Achiruddin Hasibuan, subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di PN Medan.
Ia mengatakan, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni korban mengalami luka-luka, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Nelson.
Menyikapi vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. (Antara)