Kasus Ujaran Kebencian ke Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Dituntut 1,6 Tahun Penjara
- VIVA/Uki Rama
Jombang – Andi Pangerang Hasanuddin (30 tahun) terdakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, akhirnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Tuntutan itu, sesuai dengan salah satu pasal yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya. Yakni terdakwa AP Hasanuddin didakwa melanggar pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni tentang ujaran kebencian.
"Penuntut menyatakan terdakwa AP Hasanuddin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan atau sara," kata selaku JPU, Adi Prasetyo pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Adi mengatakan, hal itu diatur dalam pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan menetapkan agar terdakwa berada di dalam tahanan. Dan membebankan denda sebesar Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar Adi Prasetyo.
Menanggapi tuntutan tersebut, Palupi Pusporini selaku kuasa hukum terdakwa AP Hasanuddin bakal mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis, 7 September 2023, pekan depan.
"Secara normatif kami menghormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa, bahwa jaksa menuntut terdakwa yang terbukti di pasal 45A, sehingga menurut jaksa terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan, subsider Rp10 juta atau kurungan dua bulan," tuturnya.
Ia pun mengaku menghormati tuntutan tersebut. Dan bakal melakukan pembelaan pada kliennya. Lantaran ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Kami hormati tuntutan jaksa, namun tentunya kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan kami lakukan di tanggal 7 September. Tentunya ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan fakta persidangan, yang terjadi di agenda sidang sebelumnya," kata Palupi.