Kompolnas Kaji Putusan Etik Tidak Dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim mengatakan Kompolnas akan mengkaji putusan tidak dipecatnya atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Napoleon Bonaparte dari Anggota Polri oleh Tim Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pada Senin, 28 Agustus 2023.
“Kita akan kaji dan teliti putusan etik tersebut,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan dikutip Kamis, 31 Agustus 2023.
Tentu, kata dia, Kompolnas tetap menghormati Putusan Komisi Kode Etik Polri atas perkara etik Irjen Napoleon Bonaparte. Meskipun Putusan a quo tidak memutuskan sanksi Administrasi PTDH, melainkan sanki Demosi selama 3 tahun 4 bulan. Dalam pelaksanaan Sidang Komisi a quo, Kompolnas telah menghadiri jalannya sidang, termasuk menyimak, melihat dan mendengarkan fakta dalam persidangan serta pertimbangan Majelis Komisi dalam memutuskan perkara a quo.
“Walaupun demikian, Kompolnas juga memahami harapan publik, dalam perkara pidahan tipikor Irjen Napoleon Bonaparte telah mendapatkan Putusan Hukum yang berkekuatan tetap, tentunya melogikakan akan di PTDH,” jelas dia.
Oleh karena itu, Yusuf sebagai anggota Kompolnas meskipun tetap menghormati Putusan Komisi Kode Etik a quo, akan memberikan catatan dan mendalami serta menganalisa Putusan Etik yang hanya memutus sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
“Kita akan melihat bagaimana fakta dan kekuatan pertimbangan baik hukum maupun etik yang menuntun dan mengarahkan sanksi Demosi, mengapa tidak PTDH. Kita akan lihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik yang meringankan Irjen Napoleon Bonaparte tidak diputus sanksi PTDH. Termasuk, saya sebagai Anggota Kompolnas juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas Putusan Etik a quo,” ungkapnya.
Jadi, Yusuf akan mempelajarinya terlebih dulu aspek-aspek tidak dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte. Menurut dia, jika seluruh aspek atau pertimbangan Sidang Komisi Kode Etik telah memenuhi alasan yang kuat, maka Kompolnas tidak perlu memberi saran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menggunakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Kita akan pelajari dulu Kekuatan fakta dan pertimbangan baik hukum maupun etik dalam putusan tersebut. Apabila memang sudah memiliki kekuatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, tentu tidak perlu ada saran-saran,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan perbuatan yang telah dilakukan oleh Napoleon Bonaparte yait telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra.
Atas perbuatannya tersebut, kata Ramadhan, terhadap terduga pelanggar Napoleon Bonaparte berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Selanjutnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik sebagaimana Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf e dan Pasal 13 Ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara, keputusan pada sidang KKEP terhadap Napoleon Bonaparte berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri. NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan melalui keterangannya dikutip pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Sidang Komisi Kode Etik digelar di Gedung NTCC Polri pada Senin, 28 Agustus 2023. Sementara, Sidang Komisi Kode Etik diisi oleh lima jenderal atau perwira tinggi Polri yaitu Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi; Wakil Ketua Komisi diisi oleh Irjen Imam Widodo sebagai Wadan Korbrimob Polri.
Sedangkan, Anggota Komisi ada Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono; Irjen Hendro Pandowo selaku Sahli Sosbud Kapolri; dan Irjen Hary Sudwijanto selaku Kakor Binmas Baharkam Polri.