Alasan Bareskrim Belum Juga Periksa Denny Indrayana soal Dugaan Hoax Putusan MK

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana belum juga diperiksa terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem Pemilu 2024. Badan Reserse Kriminal Polri pun angkat bicara perihal belum diperiksanya praktisi hukum tersebut.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid mengaku pihaknya masih menunggu keterangan saksi juga ahli yang meminta penundaan pemeriksaan.

"Untuk Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu, tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan,” kata Adi di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia bilang, pihaknya juga masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan. “Karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," ujar Adi.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Pun, Adi mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa belasan orang, mulai dari saksi sampai ahli. Hal itu dilakukan tidak lain supaya membuat terang kasus itu.

"Sementara terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi. Iya, sudah saksi ahli. Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa firm," kata dia.

Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Eks Wamenkumham, Denny Indrayana merupakan terlapor dalam perkara ini.

"Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin, 26 Juni 2023. 

Namun, Komjen Agus belum bicara detail soal sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk menuntaskan kasus ini.

"Jadi masih berproses. Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," jelasnya.

Adapun mantan Wamenkumham, Denny Indrayana melontarkan pernyataan yang membuat geger publik lantaran menyebut MK bakal memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Denny menyampai melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," lanjutnya.

Namun, dalam putusannya, MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan putusan itu, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Putusan MK itu pun bertolak belakang dengan Denny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya