145 Korban Trading Bodong Terima Aset Sitaan Milik Indra Kenz
- VIVA/Farhan
Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti diantaranya merupakan barang bukti atas kasus yang menyeret Indra kenz sebagai terpidana kasus penipuan Trading binomo.
Berdasarkan hasil putusan MA aset sitaan dari Indra Kenz ini diserahkan kepada 145 orang korban Binomo. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Proses penyerahan ini berlangsung di ruang mediasi Kejari Tangerang Selatan yang dihadiri oleh para korban dari aplikasi Binomo.
Barang sitaan diserahkan paguyuban
Salah satu korban trading bodong Indra Kenz, Maru Nazara selaku ketua paguyuban korban Binomo mengaku sudah serah terima dengan barang sitaan Indra Kenz Rabu, 30 Agustus 2023.
Maru Nazar berterimakasih kepada Kejari, Mahkmah Agung dan Polri karena telah menegakkan keadilan. Nantinya, barang-barang tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada para korban.
“Kita bersyukur karena ini perjuangan yang sangat luar biasa. Dan kami juga apresiasi sangat-sangat luar biasa kepada Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Polri,” ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Kamis, 31 Agustus 2023.
“Kita sangat bersyukur karena ini benar-benar keadilan itu ditegakkan. Dan ini diserahkan paguyuban dan ini kami akan bagikan ke paguyuban secara proporsional,” tandasnya.
Kata Maru, barang-barang yang telah diterima akan dijual secara bertahap. Sementara uang tunai yang sudah ada bakal dibagikan juga secara rata.
Lebih lanjut, barang-barang tersebut akan dibagikan melalui paguyuban. Tentu saja ini melalui prosedur hukum dan nanti ini akan di audit, kata Maru Nazar.
Daftar asset Indra Kenz yang dikembalikan kepada korban
Aset Indra Kenz tersebut yang diberikan kepada para korban diantaranya 3 unit ponsel iPhone, 1 unit mobil Tesla model 3 AT, 1 unit mobil Ferrari California, 1 unit jam tangan Rolex Tipe Oyster Perpetual, 1 unit jam tangan Tag Heuer Tipe Aquaracer Caliber 7, 4 buah boks jam tangan Richard Mille.
Kemudian ada 2 sertifikat tanah dan bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara, 1 tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, Banten dan Medan, Sumatera Utara. Selain itu ada uang senilai kurang lebih Rp5 miliar dari berbagai rekening yang dimiliki oleh Indra Kenz.