Kemenag Kaji Ulang Skema Pemberangkatan dan Remunerasi Petugas Haji 2024
- Kemenag
Semarang – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang skema pemberangkatan dan sistem remunerasi petugas haji 1445 H/2024 M.
Dua hal ini dibahas bersama dalam Evaluasi Kinerja Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H di Semarang, Jawa Tengah 30 Agustus - 1 September 2023.
"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," ujar Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dikutip dari laman Kemenag, Kamis, 31 Agustus 2023.
Selama ini, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan. Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Mekah masa tugasnya sekitar 60 hari. Sementara petugas Daker Bandara dan Madinah, masa tugasnya sekitar 72 hari.
"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," jelas Arsad.
Penyesuaian masa tugas, kata Arsad, akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan. Ke depan, pemberangkatan petugas tidak dilakukan secara bersamaan. Arsad membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
"Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean," papar Arsad.
"Dengan pola pemberangkatan seperti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina," ulangnya memberi penegasan.
Selain masa pemberangkatan, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji. Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.
"Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," tandanya.