Pimpinan KPK Kasih Sinyal Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka TPPU
- Antara
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut bahwa istri dari Rafael Alun Trisambodo (RAT), yaitu Ernie Meike Torondek dapat menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
Adapun alasannya, karena sang istri diduga bersama-sama menerima hasil gratifikasi. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
"Kalau PN-nya, penyelenggara negaranya memang RAT, tetapi kalau kemudian penerimaannya melalui orang lain, termasuk keluarga atau istri tadi tersebut itu tetap kita jerat bersama-sama," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Nurul menjelaskan bahwa Ernie sudah dianggap menerima gratifikasi dari Rafael Alun, karena berperan sebagai perantara. Pasalnya, gratifikasi itu diberikan kepada Rafael Alun saat ia menjabat sebagai pejabat pajak dan bertentangan dengan wewenangnya.
"Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah sampai ke istrinya, sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT," katanya.
Oleh sebab itu, lembaga antirasuah membuka peluang untuk menjerat Ernie sebagai tersangka di kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun.
"Iya (KPK buka peluang jerat istri Rafael). Makanya, intinya siapapun yang kemudian disepakati layer-layer itu, pihak-pihak yang disepakati, layer itu kita tersangkakan sebagai turut serta juga," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda pembacaan dakwaan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.
"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.
Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.
Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.
Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.
Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum. Ernie Meike juga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun senilai Rp 100 Miliar.