Jaksa Tak Alami Kendala Usut Dugaan Keterlibatan UBS dan IGS di Korupsi Emas
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi memperkuat alat bukti keterlibatan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT. Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2020.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penyidik masih menggali bukti-bukti terkait dugaan manipulasi kode harmonized system (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak.
Termasuk, kata dia, penyidik mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan dalam pengaturan kode harmonized system (HS) yang sudah digeledah yaitu UBS dan IGS. “Kami masih melengkapi dan mencari alat bukti (UBS dan IGS) dalam kasus ini. Jadi, sabar aja, jangan buru-buru," kata Prabowo di Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Memang, penyidik telah memeriksa HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature (IGS) dan Eddy Susanto Yahya selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Menurut dia, penyidik memang membutuhkan keterangan dari para pihak yang disebutkan sebagai saksi. Selain itu, Prabowo menyebut penyidik lagi mendalami perbuatan melawan hukum dari Sprindik yang telah dikeluarkan.
“Yang jelas kita butuh keterangan mereka. Kita sedang dalami perbuatan melawann hukum dari Sprindik yang kita keluarkan,” jelas dia.
Disamping itu, Prabowo menegaskan penyidik tidak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditi emas. Bahkan, kata dia, penyidik jaksa menemukan modus yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam kegiatan ekspor dan impor emas ini. Tentu, kata dia, kasus ini masuk prioritas oleh Kejaksaan Agung.
“Enggak ada kendala hanya kita lagi mengkaji semua. Sabarlah, saya belum bisa mengungkapkan di sini," ujarnya.
Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT. UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.